a.
Badan Hukum
Lembaga Penyiaran komunitas Aswaja-NU Magetan
berdiri dengan nama Badan Hukum : Perkumpulan Radio Komunitas Aswaja-NU
Magetan : Nomor : 265 tanggal 30 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Magetan, dengan nomor
NPWP : PEM-000924ER/WPJ.24/KP.1303/2013 serta dengan surat keterangan domisili
nomor : 475/371/403.401.6/2013 yang dikeluarkan tanggal : 29 Juni 2013 oleh
Pemerintah Kelurahan Kepolorejo-Magetan.
Memakai nama Radio Komunitas Aswaja-NU Magetan
FM, dengan komunitas Warga Nahdlatul Ulama ( NU ) Kabupaten Magetan
b.
Kepemilikan Kelembagaan
Semua harta benda yang ada sebagaimana
tercantum dalam daftar inventaris adalah murni menjadi milik Perkumpulan Radio
Komunitas Aswaja-NU Magetan.
c.
Permodalan Lembaga
Modal awal Perkumpulan Radio Komunitas
Aswaja-NU Magetan berasal dari sumbangan atau hibah para pendiri dan sumbangan
sukarela dari donatur serta iuran anggota.
0 komentar:
Posting Komentar