Aspek Badan Usaha RANUM Fm


 

a.    Badan Hukum
Lembaga Penyiaran komunitas Aswaja-NU Magetan berdiri dengan nama Badan Hukum : Perkumpulan Radio Komunitas Aswaja-NU Magetan : Nomor : 265 tanggal 30 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Magetan, dengan  nomor NPWP : PEM-000924ER/WPJ.24/KP.1303/2013 serta dengan surat keterangan domisili nomor : 475/371/403.401.6/2013 yang dikeluarkan tanggal : 29 Juni 2013 oleh Pemerintah Kelurahan Kepolorejo-Magetan.
Memakai nama Radio Komunitas Aswaja-NU Magetan FM, dengan komunitas Warga Nahdlatul Ulama ( NU ) Kabupaten Magetan

b.    Kepemilikan Kelembagaan
Semua harta benda yang ada sebagaimana tercantum dalam daftar inventaris adalah murni menjadi milik Perkumpulan Radio Komunitas Aswaja-NU Magetan.

c.    Permodalan Lembaga
Modal awal Perkumpulan Radio Komunitas Aswaja-NU Magetan berasal dari sumbangan atau hibah para pendiri dan sumbangan sukarela dari donatur serta iuran anggota.

0 komentar:

Posting Komentar